Pasalnya, lanjut dia, dalam desain program penjaminan polis asuransi, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.

Di luar itu, seperti asuransi sosial, program asuransi wajib dan reasuransi, tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta penjaminan polis asuransi.

β€œIndustri dan masyarakat juga perlu mencermati aspek kepesertaan ini sebab meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, namun kepesertaan program ini tidak berlaku secara serta-merta,” ujar dia.

Alasannya, kata dia, suatu perusahaan harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan menjadi peserta penjaminan polis asuransi.

Tingkat kesehatan tertentu itu akan ditetapkan oleh LPS dengan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui perhitungan Risk Based Capital masing-masing perusahaan.