NADIKABAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas mandat perlindungan konsumen keuangan dengan mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) pada tahun 2027, untuk menjamin hak-hak pemegang polis asuransi jika terjadi kegagalan perusahaan.
Kepastian tersebut dalam rangka memperkuat resolusi sektor keuangan nasional, setelah LPS merampungkan peta jalan (roadmap) persiapan PPP periode 2023-2027.
"Nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," kata Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan Wibowo dalam temu media, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.