Hermawan menjelaskan kepesertaan skema PPP bersifat wajib bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan kriteria tingkat kesehatan tertentu.

Program ini memfokuskan perlindungan pada unsur proteksi untuk hampir seluruh lini usaha, kecuali produk asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.

"Jadi PPP akan diaktivasi 2027, dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," ujar Hermawan.