Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
LPS memproteksi pemegang polis asuransi mulai 2027
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas mandat perlindungan konsumen keuangan dengan mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) pada tahun 2027, untuk menj
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 13:13 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Hermawan menjelaskan kepesertaan skema PPP bersifat wajib bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan kriteria tingkat kesehatan tertentu.
Program ini memfokuskan perlindungan pada unsur proteksi untuk hampir seluruh lini usaha, kecuali produk asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.
"Jadi PPP akan diaktivasi 2027, dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," ujar Hermawan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.