Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
LPS memproteksi pemegang polis asuransi mulai 2027
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas mandat perlindungan konsumen keuangan dengan mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) pada tahun 2027, untuk menj
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 13:13 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan pemegang polis dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.
Melalui mekanisme penjaminan dan resolusi yang disiapkan secara komprehensif, LPS bakal memastikan bahwa penanganan perusahaan asuransi bermasalah dapat dilakukan secara tepat dengan tetap mengedepankan perlindungan hak pemegang polis.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.