Adapun penjaminan polis asuransi yang tak dimulai dalam situasi pascakrisis, membuat status kepesertaan perusahaan asuransi tak dapat diberlakukan secara otomatis. Dalam bahasa lain, regulasi wajib memberlakukan seleksi/persyaratan kepesertaan yang berisiko meloloskan sebagian dan menolak sebagian lainnya.

Sebagaimana amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), seluruh perusahaan asuransi diwajibkan menjadi peserta program penjaminan polis dengan catatan harus memenuhi persyaratan tertentu.

β€œIni kenapa saya bilang critical, karena di sini salah satu yang paling sensitif, (yaitu) dengan adanya persyaratan. Tentu secara logika dasar itu berarti terbuka kemungkinan ada yang tidak memenuhi syarat. Jadi tidak otomatis (menjadi peserta). Karena tidak otomatis, berarti ada kemungkinan yang tidak memenuhi syarat, ada yang tidak ikut menjadi peserta. Nah, ini (menjadi) isu yang sangat berat, sangat sensitif buat kita di dalam persiapan ini,” ujarnya.