Cakupan penjaminan itu tetap mengikuti ketentuan LPS, termasuk batas maksimal simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah setiap bank, serta persyaratan lain yang berlaku.
Bank Sumut terus memperkuat edukasi kepada nasabah melalui customer service, frontliner, relationship manager dan kanal digital.
"Transformasi Bank Sumut bukan hanya soal pertumbuhan bisnis. Kami juga ingin pertumbuhan itu dibangun dengan tata kelola, kepatuhan, dan pengelolaan risiko yang semakin kuat,” kata Heru.
Di sisi bisnis, BPD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini juga terus mendorong peningkatan porsi kredit produktif, salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Perseroan juga memperoleh tambahan kuota KUR sebesar Rp1 triliun menjadi Rp2 triliun, di antaranya Rp800 miliar akan disalurkan hingga akhir tahun ini.
Selain itu, aset Bank Sumut mencapai sebesar Rp49,8 triliun mengalami pertumbuhan sekitar 4,8 persen secara tahunan hingga Agustus 2026.