NADIKABAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah menerima penyerahan uang hasil sita lelang sebesar Rp2,78 miliar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, terkait perkara tindak pidana korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono mengapresiasi sinergi Kejari Indramayu dalam memburu aset pelaku tindak pidana perbankan guna mengembalikan kerugian dana penjaminan simpanan.
"Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini," kata Fajar dalam keterangan LPS yang diterima di Bandung, Jumat.
Fajar menjelaskan, penerimaan dana dari kasus tipikor kedua tersebut, mengerek total dana pemulihan aset (recovery) dari proses likuidasi penagihan dan lelang BPR KRI yang hingga saat ini mencapai sekitar Rp120 miliar.
Angka pencapaian likuidasi Rp120 miliar tersebut, menurut dia setara dengan 40 persen dari total dana klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah sebesar Rp312 miliar yang sebelumnya telah dibayarkan oleh LPS.