"Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan," ucap Niko dalam keterangan itu.

Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, skandal korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu berlangsung sepanjang 2013 hingga 2021.

Praktik rasuah tersebut dijalankan dengan modus operandi penyaluran ratusan kredit fiktif, tujuh fasilitas kredit yang melanggar ketentuan perbankan, serta 14 fasilitas kredit yang dicairkan atas instruksi langsung direksi di luar kewenangannya.

Dampak dari kecurangan penyaluran kredit tersebut menyebabkan BPR KRI mengalami pendarahan keuangan hebat, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023.

Sejak pencabutan izin usaha tersebut, penanganan BPR KRI diserahkan penuh kepada LPS, yang kemudian menuntaskan pembayaran klaim penjaminan simpanan ribuan nasabah secara lancar sebelum mengejar aset pelaku.