Fajar menegaskan bahwa proses likuidasi BPR KRI masih terus berjalan secara intensif.

Dan LPS terus mengejar pengembalian sisa dana penjaminan mengingat masih ada ratusan agunan kredit yang menunggu eksekusi lelang sita oleh pihak kejaksaan.

β€œTujuan kami proses recovery-nya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” kata Fajar menjelaskan.

Langkah tegas mengejar pelaku tindak pidana perbankan ini ditempuh LPS untuk memberikan efek jera, mencegah kegagalan bank, memulihkan kerugian negara, serta menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko menegaskan bahwa hakikat penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada durasi pidana penjara bagi para terdakwa, melainkan pada pemulihan riil kerugian keuangan negara.