NADIKABAR.COM β Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah menerima penyerahan uang hasil sita lelang sebesar Rp2,78 miliar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, terkait perkara tindak pidana korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono mengapresiasi sinergi Kejari Indramayu dalam memburu aset pelaku tindak pidana perbankan guna mengembalikan kerugian dana penjaminan simpanan.
"Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini," kata Fajar dalam keterangan LPS yang diterima di Bandung, Jumat.
Fajar menjelaskan, penerimaan dana dari kasus tipikor kedua tersebut, mengerek total dana pemulihan aset (recovery) dari proses likuidasi penagihan dan lelang BPR KRI yang hingga saat ini mencapai sekitar Rp120 miliar.
Angka pencapaian likuidasi Rp120 miliar tersebut, menurut dia setara dengan 40 persen dari total dana klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah sebesar Rp312 miliar yang sebelumnya telah dibayarkan oleh LPS.
Fajar menegaskan bahwa proses likuidasi BPR KRI masih terus berjalan secara intensif.
Dan LPS terus mengejar pengembalian sisa dana penjaminan mengingat masih ada ratusan agunan kredit yang menunggu eksekusi lelang sita oleh pihak kejaksaan.
βTujuan kami proses recovery-nya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,β kata Fajar menjelaskan.
Langkah tegas mengejar pelaku tindak pidana perbankan ini ditempuh LPS untuk memberikan efek jera, mencegah kegagalan bank, memulihkan kerugian negara, serta menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko menegaskan bahwa hakikat penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada durasi pidana penjara bagi para terdakwa, melainkan pada pemulihan riil kerugian keuangan negara.
"Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan," ucap Niko dalam keterangan itu.
Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, skandal korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu berlangsung sepanjang 2013 hingga 2021.
Praktik rasuah tersebut dijalankan dengan modus operandi penyaluran ratusan kredit fiktif, tujuh fasilitas kredit yang melanggar ketentuan perbankan, serta 14 fasilitas kredit yang dicairkan atas instruksi langsung direksi di luar kewenangannya.
Dampak dari kecurangan penyaluran kredit tersebut menyebabkan BPR KRI mengalami pendarahan keuangan hebat, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023.
Sejak pencabutan izin usaha tersebut, penanganan BPR KRI diserahkan penuh kepada LPS, yang kemudian menuntaskan pembayaran klaim penjaminan simpanan ribuan nasabah secara lancar sebelum mengejar aset pelaku.