NADIKABAR.COM — Praktik fraud masih menjadi salah satu persoalan yang membayangi industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap sejumlah celah yang kerap dimanfaatkan, mulai dari kredit fiktif, kredit topengan, hingga penyelewengan dana oleh orang dalam bank.
Persoalan ini terungkap dalam acara diskusi LPS dengan Bareskrim Polri di Bandung, Rabu (26/8/2026). Diskusi pun dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perbankan, serta mengantisipasi potensi fraud di wilayah Jawa Barat.
"Sampai dengan semester I tahun 2026 ini, sudah ada 13 upaya hukum kepada pihak-pihak yang merugikan bank. Sudah ada 13, dan alhamdulillah dengan sinergi dan kolaborasi yang bagus dengan kepolisian, kita berhasil memenangkan kasus tersebut sehingga yang bersangkutan harus dinyatakan bertanggung jawab terhadap tuntutan upaya recovery," kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar.
Ary memaparkan, sepanjang berdirinya LPS hingga 2026, terdapat 158 bank yang ditangani, dengan 157 perbankan di antaranya berakhir pada proses likuidasi, dan mayoritas adalah BPR. Sebagian besar penutupan BPR, dipicu tindakan fraud akibat minimnya sistem teknologi informasi (core banking system) yang tepercaya.