Kondisi tersebut kerap memicu celah tindak pidana seperti kredit fiktif, kredit topengan, hingga penyelewengan dana oleh internal bank. Lewat sosialisasi dan pendalaman regulasi ini, Ary menjelaskan LPS turut mengenalkan kewenangan baru berupa early intervention (intervensi dini).

"Mekanisme ini memungkinkan LPS mendeteksi kesehatan bank sebelum izin usahanya dicabut, sekaligus memilah apakah persoalan dipicu oleh kondisi ekonomi atau murni moral hazard," ucapnya.

Selain perbankan, sosialisasi regulasi UU P2SK ini menggarisbawahi amanat mandat baru LPS sebagai penjamin polis asuransi yang mulai berlaku efektif paling lambat pada Januari 2028. Kemudian, kewenangan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pada 2030.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol M Arsal Sahban menegaskan, keterlibatan Polri dalam FGD ini bertujuan mendampingi LPS mengawal komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) agar trauma krisis moneter 1998 tidak terulang. Arsal menyoroti bahaya moral hazard yang dilakukan pemilik atau pengurus bank nakal yang merasa amannya dana nasabah oleh LPS dapat dijadikan celah manipulasi.