NADIKABAR.COM β Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau kondisi dan keamanan saksi serta korban perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi setelah terpidana memperoleh pembebasan bersyarat.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perubahan status hukum terpidana perlu diantisipasi karena dapat memunculkan dinamika baru, termasuk potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
βSehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,β ujar Susilaningtias dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan LPSK akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), termasuk terkait mekanisme pemenuhan hak saksi dan korban untuk memperoleh informasi mengenai perubahan status terpidana.
Menurut dia, informasi mengenai perubahan status hukum terpidana penting bagi LPSK untuk menilai kembali situasi dan potensi risiko yang mungkin dihadapi saksi maupun korban.
Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. Saat memperoleh pembebasan bersyarat, yang bersangkutan telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.