“LPSK menilai bahwa atas terangkatnya isu ini dapat menjadi perhatian pemerintah bahwa TPKS dapat terjadi di mana pun. Khususnya di dunia pendidikan, didorong oleh tingginya relasi kuasa antara pelaku dan korban,” kata Susilaningtias.

Menurut dia, kesaksian para mantan santri dalam film dokumenter tersebut sebelumnya telah disampaikan dan menjadi bagian dari fakta dalam persidangan perkara dimaksud. Oleh karena itu, aspek risiko dari penyampaian kesaksian, termasuk psikologis, privasi, dan keamanan, perlu tetap diperhatikan.

LPSK juga berharap pihak media memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada para korban apabila muncul gugatan dan/atau laporan hukum sebagai dampak dari penayangan film dokumenter tersebut.

“LPSK berharap agar pihak media tersebut dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum dalam hal terjadinya gugatan dan/atau laporan hukum yang timbul akibat penayangan film dokumenter tersebut,” ujarnya.

LPSK memastikan komunikasi dengan para mantan santri terus dilakukan sebagai bagian dari pemantauan. Apabila terdapat ancaman, saksi dan korban diharapkan segera berkoordinasi dengan LPSK agar kebutuhan pelindungan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.