LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban dalam perkara tersebut. Pelindungan mencakup pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat kediaman sementara.
Susilaningtias meminta saksi dan korban segera melapor kepada LPSK apabila kembali menghadapi ancaman setelah pembebasan bersyarat Bechi.
βDalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,β kata dia.
Ia mengatakan pemantauan kondisi saksi dan korban dilakukan melalui komunikasi langsung serta koordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur untuk memastikan perkembangan situasi dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan.
Selain memantau dampak perubahan status hukum MSAT, LPSK juga memperhatikan kondisi para mantan santri yang memberikan kesaksian dalam film dokumenter mengenai perkara TPKS di lingkungan pesantren di Jombang.
Susilaningtias mengatakan kemunculan kembali kesaksian korban di ruang publik menunjukkan pentingnya memastikan aspek keamanan, privasi, dan kondisi psikologis korban tetap menjadi perhatian.