NADIKABAR.COM β Hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi atau ganti rugi senilai Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Hasil penghitungan itu diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)Β Depok, Jawa Barat, untuk mendukung pemenuhan hak korban melalui proses peradilan.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan penghitungan tersebut dilakukan melalui verifikasi dokumen dan data lintas lembaga untuk memastikan nilai kerugian riil korban secara objektif.
"LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan," ujar Achmadi dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (23/10)
Berkas hasil penilaian restitusi itu diserahkan Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10).
Achmadi menjelaskan LPSK membuka permohonan restitusi pada 1 April hingga 16 Mei 2026, kemudian melakukan verifikasi dan penghitungan pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026.