Dari proses tersebut, sebanyak 5.102 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil, dengan nilai restitusi sebesar Rp1.076.021.883.889 (Rp1,07 triliun).
Menurut dia, hasil penghitungan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Namun, keputusan mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan serta besaran restitusi yang diberikan tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok,Β Arif Budiman mengatakan hasil penghitungan restitusi akan disampaikan dalam persidangan dengan menghadirkan ahli dari LPSK untuk memberikan penjelasan lebih terperinci.
"Dari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan akan disampaikan dalam persidangan," ujar Arif.
Ia menjelaskan, dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, hasil verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban. Adapun penghitungan restitusi dilakukan terhadap pemohon yang mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi.