Dalam proses verifikasi, LPSK memeriksa dokumen permohonan restitusi, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI, serta mutasi rekening. LPSK juga menggunakan data korban dari Bareskrim Polri dan data pemberi pinjaman (lender) dari OJK.
Untuk menghitung kerugian riil dalam perkara yang diduga menggunakan skema Ponzi, LPSK turut memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima korban selama berinvestasi sebagai bagian dari dana yang berasal dari skema tersebut.
Berdasarkan informasi perkara, dugaan tindak pidana PT DSI berkaitan dengan penggunaan platform pendanaan teknologi finansial berbasis syariah sebagai modus penipuan investasi, antara lain melalui proyek fiktif dan manipulasi data peminjam.
Perkara itu juga mencakup dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen yang sah.
LPSK menyampaikan penghitungan restitusi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan hak korban, dengan dukungan koordinasi bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan OJK.