Sebelumnya, Bahlil menegaskan bahwa pemangkasan ekspor gas ke Singapura tidak melanggar kontrak yang telah disepakati. Ia mengatakan langkah itu diambil dengan tetap memperhatikan batas minimum ketentuan yang berlaku.
Menteri ESDM itu juga menjelaskan bahwa total ekspor gas pipa Indonesia ke negara Singa tersebut mencapai 409,55 BBTUD yang berasal dari dua wilayah utama, yakni Laut Natuna dan Sumatera.
Dari jumlah tersebut, pemangkasan yang dilakukan hanya sebesar 31 BBTUD atau kurang lebih sekitar 8 persen. Menurutnya, angka pemotongan tersebut masih berada di dalam batas aman kontrak minimum.
"31 BBTUD yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91 sampai 92 dan kita baru sekitar 8 persen. Terkecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak," ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/10).