NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut kajian mengenai definisi korupsi yang saat ini termuat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) rampung pada pekan depan.
Target itu disampaikan Luhut usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10).
"Sekarang saya kira hampir, sudah hampir selesai itu semua, dan dengan tadi kami bertemu dengan pak Yusril, dan kemudian kami bersepakat dalam satu minggu lagi kami akan finalkan," ujar Luhut.
Luhut menyatakan hasil kajian itu akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto secara tertulis.