Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Luhut: Kajian Definisi Korupsi di UU Tipikor Rampung Pekan Depan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut kajian mengenai definisi korupsi yang saat ini termuat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 19:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menjelaskan wacana tersebut bergulir berkenaan dengan kepastian hukum di Indonesia, sehingga bisa segera melakukan perbaikan peraturan perundangan terkait tindak pidana korupsi.
Setelah ini, Luhut menyebut akan berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ihwal penyelesaian kajian tersebut.
"Saya kira kami juga sudah berkomunikasi dengan parlemen untuk masalah ini, dan kita sedang cari waktunya untuk nanti bertemu dengan DPR," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.