NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pasal kerugian negara tidak akan dihapus dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Luhut mengatakan bahwa dalam rekomendasi awal yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026 lalu, tidak ada poin mengenai penghapusan pasal kerugian negara.

Hal itu ia sampaikan usai menggelar pertemuan dengan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Kementerian Hukum (Kemenhum), Kantor Staf Presiden (KSP), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan hasil kajian DEN terkait UU Tipikor.

"Tidak ada rekomendasi Dekonas (DEN) untuk menghapus pasal kerugian negara. Yang kita cari adalah kepastian hukum. Ekonomi tidak akan berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas, dan kita harus berani menyempurnakan perbaikan UU Tipikor, agar lebih selaras dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi 20 tahun lalu, namun belum diimplementasikan optimal," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan kajian mendalam selama enam bulan terakhir yang melibatkan banyak pakar hukum, DEN merumuskan empat usulan penyempurnaan utama.

Pertama, penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Menguatkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP melalui penetapan tingkat kesengajaan (mens rea) sesuai standar internasional, serta mengacu pada amanat Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perhitungan kerugian keuangan negara harus jelas, terukur dan objektif sesuai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Kedua, penambahan ketentuan Policy and Business Judgment Rule untuk melindungi kebijakan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, sesuai prosedur tata kelola yang benar, dan bebas dari konflik kepentingan.