Ketiga, menambahkan ketentuan korupsi yang selama ini belum diatur kuat dalam hukum nasional, seperti tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (Bribery of Foreign Public Officials).
Keempat, menyiapkan Omnibus Law Keuangan Negara guna mempertegas batas antara kekayaan BUMN dan keuangan negara.
Dalam forum tersebut, seluruh K/L yang hadir pada dasarnya menyetujui urgensi penyempurnaan regulasi ini.
Untuk memastikan aturan yang disusun lebih komprehensif dan berimbang, DEN secara terbuka menampung berbagai masukan dan catatan kritis dari aparat penegak hukum serta kementerian terkait yang hadir.
Rekomendasi kajian dari DEN ini masih akan diperdalam lebih lanjut oleh pemerintah, termasuk dalam proses perumusannya nanti.
Namun, DEN menilai bahwa kesepakatan yang terjalin dalam pertemuan ini merupakan langkah awal yang krusial untuk memperkuat kepastian hukum, agar penegakan hukum memberikan kepastian, keadilan, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
βEkonomi tidak akan jalan tanpa kepastian hukum yang jelas. Jadi kita sama-sama mesti berani membuat satu keputusan yang sudah sekian puluh tahun kita tidak lakukan. Kita sudah ratifikasi dua puluh tahun tapi kita belum implementasikan UNCAC ini. Jadi saya kira mesti kita perjelas,β kata Luhut pula.