Wamenhum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya asas kausalitas yang sangat ketat antara perbuatan hukum dan kerugian negara.
Ketegasan asas itu dinilai sangat krusial untuk mencegah praktik di peradilan yang kerap menarik murni kasus-kasus sektoral menjadi ranah tindak pidana korupsi.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan sekaligus usulan agar pemerintah merumuskan standar baku perhitungan kerugian negara yang hanya dilakukan oleh lembaga berwenang.
Sementara Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan sepakat dengan rencana penyempurnaan UU Tipikor ini.
Ia juga mendorong adanya perubahan pendekatan penindakan korupsi, dari yang sebelumnya berfokus pada follow the suspect menjadi follow the money.
Lebih lanjut, kejaksaan menyetujui rumusan Business Judgment Rule (BJR) sebagai instrumen untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pengambil kebijakan.
“Jadi kami sekali lagi tentu mendukung ini dalam rangka bagaimana kita juga punya kontribusi besar sebagai tidak hanya semata menindak, tapi juga memberikan masukan terhadap baik itu pertemuan ekonomi juga bagaimana investasi agar tetap masuk ke Indonesia,” ujar Asep Nana Mulyana.