NADIKABAR.COM — Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak setuju dengan penyampaian Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait kerugian negara tak masuk dalam pidana korupsi. Tanak pun menjelaskan alasan ketidaksetujuannya.
"Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Pak Luhut," ujar Tanak kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, jika kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Dia menilai pada umumnya, kerugian negara dalam konteks perkara korupsi dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak swasta.
"Penyuapan dan pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi pada umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri," jelas Tanak.
"Dan umumnya, dengan adanya suap menyuap antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, menyebabkan hasil kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sesuai dengan spek pekerjaan yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian," lanjutnya.
Tanak pun menyampaikan, sudah banyak contoh kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dia mencontohkan salah satunya yang terjadi di Basarnas, di mana uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi.
Sementara mengenai United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi, Tanak menilai hal berisikan instrumen hukum internasional komprehensif yang mengatur lima pilar utama pencegahan dan pemberantasan korupsi.