Di antaranya pencegahan (preventive measures), kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement), kerja sama internasional (international cooperation), pengembalian aset (asset recovery), serta bantuan teknis dan pertukaran informasi (technical assistance).
Dia menyebutkan, UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU nomor 7 tahun 2006 tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dari masing-masing anggota PBB. Selain itu, kata Tanak, perbuatan yang bersifat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement) sebagaimana yang dimaksud dalam UNCAC.
"Kalau pun masalah yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan negara, hal itu bisa saja diatur dalam UU BUMN, agar kegiatan usahanya tidak dikualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," terang Tanak.
"Selain itu UU Perseroan Terbatas sudah mengatur tentang perlindungan hukum bagi direksi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang hingga kini masih berlaku dan telah mengalami perubahan substansial melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)," imbuhnya.
Dia menyampaikan, kalau pun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, bisa dengan merubah undang-undang BUMN. Tanak menilai pemerintah tidak perlu merubah undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pada undang-undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Oleh karena itu saya tidak sependapat dengan saran dari pak Luhut," pungkasnya.