"Setelah pengukuran, nanti akan dimediasi oleh pihak RW tanpa ada pihak pemerintah, kuasa hukum, dan aparatlah, insyaallah. Jadi hanya dari pihak keluarga, antara keluarga dengan ahli waris, biar lebih terbuka. Jadi enggak ada intervensi dari kuasa hukum, dari kanan, dari kiri, dari mana, umumnya dia ingin secara kekeluargaan," ujar Aroy.

Aroy menerangkan, tanah yang didirikan bangunan hingga membuat akses jalan rumah milik pasangan lansia tertutup memang merupakan milik dari pemilik bangunan. Aroy mengatakan pemilik bangunan telah membeli tanah seluas 50 meter dari pihak ahli waris pemilik tanah sebelumnya dengan dokumen akta jual beli (AJB).

"Yang saat ini Pak Agung (pemilik bangunan) beli itu 50 meter, dia sekarang lagi rapihin nih 50 meter," terang Aroy.

Dia mengatakan ahli waris saat itu sempat ingin menjual tanahnya secara menyeluruh dengan menawarkannya kepada pasangan lansia. Namun, pasangan lansia tidak memberikan respons.

"Tapi pernah ditawarin ke keluarga Bapak lansia itu sebelum dijual ke orang lain, tapi dari keluarga Bapak lansia mungkin enggak merespons. Karena si keluarga ahli waris ini butuh, makanya ditawarin ke orang lain. Akhirnya Bapak Agung nih minat," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, untuk akses jalan rumah pasangan lansia pada awalnya memiliki tiga akses. Namun, dua akses lainnya itu telah dibangun dapur dan pagar, sehingga akses jalan satu-satunya hanya bisa melalui tanah milik keluarga Agung.

"Dulu itu, bapak lansia itu beli tanah kurang lebih 30 meter. Karena tanahnya di tengah-tengah, ya kan, ya akses jalannya punya orang, gitu. Dia belum beli. Karena tiga akses ini paling simpel ya tanahnya si yang sekarang dibeli Pak Agung, makanya dia lewatnya jalan yang aksesnya Pak Agung terus. Yang dua alternatif itu dia tutup sendiri gitu loh," tutur Aroy.