NADIKABAR.COM — Lembaga nirlaba yang bergerak menanggulangi krisis iklim melalui riset dan advokasi, Madani Berkelanjutan, memandang Pemerintah Indonesia perlu memperkuat sistem nasional terkait akses dan pembagian manfaat sumber daya genetik atau Access and Benefit Sharing (ABS).

"Mari kita siapkan sistemnya," kata Giorgio Budi Indrarto dari Badan Pengurus Madani Berkelanjutan dalam Media Briefing bertajuk Debrief COP17 dari Yerevan ke Jakarta: Menagih Aksi Indonesia untuk Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan penguatan sistem itu diperlukan untuk memastikan pemanfaatan kekayaan hayati di tanah air memberikan manfaat yang adil bagi negara sekaligus sebagai respons pasca-penyelenggaraan Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP17 CBD) di Yerevan, Armenia, pada 19–30 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Giorgio menyampaikan Indonesia perlu menyiapkan regulasi dan mekanisme nasional yang jelas untuk mengatur akses terhadap sumber daya genetik serta pembagian manfaat dari pemanfaatannya.

Ia mengatakan pemerintah telah menyampaikan rencana penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait akses dan pembagian manfaat, tetapi kejelasan mengenai aturan tersebut masih perlu ditindaklanjuti.

Indonesia, katanya, tidak cukup hanya mengkhawatirkan potensi kehilangan manfaat ekonomi dari mekanisme internasional, tetapi juga perlu memastikan kesiapan sistem nasional untuk melindungi kepentingannya.

Giorgio mengingatkan pentingnya transparansi posisi delegasi Indonesia dalam pembahasan internasional, termasuk terkait skema pembiayaan konservasi berbasis pasar, seperti biodiversity credit dan offset.

Ia menegaskan bahwa mobilisasi pembiayaan swasta tidak boleh menggantikan tanggung jawab pendanaan publik untuk perlindungan keanekaragaman hayati.

"Mobilisasi pembiayaan swasta, termasuk wacana biodiversity credit atau offset, tidak boleh menggantikan tanggung jawab mutlak pendanaan publik," ujarnya.

Diketahui, COP17 CBD di Yerevan, Armenia, menghasilkan kesepakatan Yerevan Pathway berdasarkan tinjauan global yang menunjukkan dunia masih jauh dari jalur pencapaian 23 target Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KMGBF) 2030.

Konferensi tersebut juga mengadopsi tata cara kerja badan subsider permanen Pasal 8(j) untuk memperkuat peran Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam kebijakan keanekaragaman hayati global.