NADIKABAR.COM — I Made Westra resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Denpasar melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 menggantikan I Wayan Suadi Putra yang mengundurkan diri.
Pengucapan sumpah dan janji I Made Westra berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Denpasar di Denpasar, Selasa, yang turut dihadiri Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede mengatakan pengangkatan PAW tersebut telah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah I Wayan Suadi Putra mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Denpasar.
"Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar, kami mengucapkan selamat datang di lembaga DPRD Kota Denpasar, selamat bertugas, dan semoga dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Kota Denpasar," katanya.
Ia menjelaskan DPRD Kota Denpasar telah menyampaikan usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW kepada Gubernur Bali melalui Wali Kota Denpasar.
Gubernur Bali kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 722/01-A/HK/2026 tanggal 18 Juli 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Denpasar serta Keputusan Nomor 723/01-A/HK/2026 tanggal 18 Juli 2026 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Denpasar.
Sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah DPRD Kota Denpasar, pengucapan sumpah dan janji I Made Westra dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa pada Selasa (29/9).
I Wayan Suadi Putra sebelumnya menjabat Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar. Ia mengundurkan diri dari DPRD setelah mengikuti seleksi direksi Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar dan kini menjabat sebagai direktur utama perusahaan daerah tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengucapkan selamat kepada I Made Westra yang resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar melalui mekanisme PAW.
"Penggantian antarwaktu merupakan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi DPRD ketika terjadi kekosongan keanggotaan sebelum berakhirnya masa jabatan," ujar Jaya Negara.
Ia berharap I Made Westra dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab.
Jaya Negara juga menekankan pentingnya kemitraan antara Pemerintah Kota Denpasar dan DPRD Kota Denpasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Perbedaan fungsi dan kewenangan bukan penghalang, justru melalui pelaksanaan tugas masing-masing secara proporsional akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariana Wandhira, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna, Sekretaris DPRD Kota Denpasar I Gde Made Bhaju Pravita, Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, jajaran Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah.