1. Warga Negara Indonesia.2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK).3. Lulusan Diploma, Sarjana, atau Pendidikan Profesi dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.4. Batas kelulusan maksimal 1 tahun saat mendaftar. terhitung sejak tanggal ijazah atau sertifikat profesi.5. Sertifikat profesi dimaksud diperoleh maksimal 2 tahun dari tanggal ijazah diploma/sarjana.

1. Buat akun SIAPkerja2. Setelah itu buka laman https://maganghub.kemnaker.go.id/3. Lengkap data diri terkait biodata, pendidikan, dan lainnya4. Unggah dokumen yang diperlukan5. Pilih lowongan magang/perusahaan/lembaga yang tujan

Menurut Yassierli, pelaksanaan MagangHub tidak hanya berorientasi pada jumlah peserta, tetapi juga pada kualitas proses pemagangan agar peserta memperoleh pengalaman kerja yang relevan. Karena itu, Kemnaker memastikan seluruh tahapan program dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin seluruh proses berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan harus dilakukan dengan kehati-hatian administrasi agar pelaksanaan program berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi peserta," kata Yassierli.