Mahar umumnya dibayar bersamaan dengan akad nikah. Namun, bagaimana hukumnya ketika mahar yang belum dibayar setelah menikah?
Dijelaskan dalam buku Hukum Perkawinan dan Waris karya Agus Wibowo, mahar terbagi menjadi dua berdasarkan waktu penyerahannya. Pertama adalah mahar mu'ajjal, yakni mahar yang diserahkan secara langsung dan tunai pada saat akad nikah berlangsung atau sesaat setelahnya. Mahar mu'ajjal sangat dianjurkan untuk memperkuat kesungguhan niat suami dan kesegeraan istri mendapatkan haknya.
Sementara itu jenis yang kedua adalah mahar mu'akkhar, mahar yang pembayarannya ditangguhkan hingga waktu tertentu atas kesepakatan tim redaksi pihak suami dan istri. Mahar yang ditunda pembayarannya ini menjadi utang suami kepada istri yang pelunasannya harus diprioritaskan dibandingkan utang lainnya.
Merangkum buku Untukmu yang Akan Menikah & Telah Menikah karya Syaikh Fuad Shalih, mahar harus dibayar sekaligus selagi suami mampu. Akan tetapi, suami diperbolehkan menunda pembayaran sebagian atau seluruh mahar atas persetujuan istri. Kendati diperbolehkan, suami dianjurkan untuk tidak berhubungan intim dengan sang istri sebelum membayar mahar minimal separuhnya.
Kewajiban pelunasan mahar juga dipengaruhi oleh keberlangsungan pernikahan dan status hubungan intim tim redaksi suami dan istri, berikut uraiannya: