Dijelaskan dalam buku Hukum Perkawinan dalam Agama-agama oleh J. M. Henny Wiludjeng, terdapat ketentuan apabila mahar yang diserahkan oleh suami nilainya masih kurang atau mengandung cacat. Jika pihak istri tetap bersedia menerima mahar tersebut tanpa syarat, maka penyerahannya dianggap lunas.

Sebaliknya, apabila pihak istri menolak menerima mahar karena nilainya kurang atau cacat, pihak suami harus menggantinya dengan mahar lain yang nilainya cukup dan tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan pihak suami kepada pihak istri, mahar dianggap belum dibayar.

Fleksibel, Islam tidak menetapkan jumlah minimum atau maksimum mahar secara mutlak, melainkan membiarkan penentuan jumlahnya berdasarkan kesepakatan pihak suami dan istri. Fikih Islam mengutamakan sifat mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai (mal mutaqawwim). Mahar dapat berupa uang, perhiasan, barang berharga, tanah, bangunan, manfaat (mengajarkan ilmu atau Al-Qur'an), atau barang lain yang disepakati dan memiliki nilai ekonomis.

Adapun anjuran untuk tidak melebih-lebihkan mahar. Rasulullah SAW bersabda:

"Perempuan yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah maharnya." (HR Ahmad dan Al-Hakim)