Selain itu, mereka juga memberikan perhatian terhadap pemulihan aset yang berada di luar negeri. Maka dari itu, kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dibutuhkan agar dapat terhubung secara efektif dengan sistem perampasan aset di Indonesia.
Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memastikan aset hasil tindak pidana yang ditempatkan di luar negeri tetap dapat ditelusuri dan dipulihkan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kerja sama Indonesia dengan negara lain dalam agenda asset recovery.
Adapun, sejumlah perwakilan mahasiswa itu menyampaikan pendapatnya terkait RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR RI pada Selasa (6/10).
RUU Perampasan Aset kini telah disetujui untuk menjadi usul inisiatif DPR RI, yang artinya tahap selanjutnya akan mulai ke pembahasan substansi.