Di sisi lain soal keterlibatan napi IJS sebagai otak sindikat scamming, Mashudi menjelaskan kalapas telah mengajukan permohonan pindah napi tersebut ke Pulau Nusakambangan, bahkan sebelum polisi dari Direktorat Siber Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus scamming tersebut. Mashudi menyebut dasar kalapas memohon kepindahan napi karena temuan saat razia blok napi.
"Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar ini memang pernah mengajukan ke kami soal kepindahan warga binaan berinisial IJS. Bahkan sebelum kasusnya diungkap rekan-rekan Polda Jatim. Pengajuan itu karena upaya razia blok hunian warga binaan yang berujung temuan terkait IJS," tutur Mashudi.
Tertangkapnya IJS oleh internal lapas sebelum polisi mengungkap keterlibatannya di kasus scamming, tambah Mashudi, menjadi bukti upaya proaktif kalapas dalam menertibkan warga binaan.
"Otaknya (IJS) langsung dibuatkan permohonan pindah ke Nusakambangan. Sementara napi lainnya yang ikut-ikutan, membantu, kami bina kembali. Artinya sudah ada upaya-upaya oleh kalapas untuk menertibkan lapasnya," terang Mashudi.
Soal dugaan peredaran narkoba, Mashudi menjelaskan lapas di jajarannya terus mempelajari modus-modus penyelundupan. Dan ia kembali menekankan sanksi pencopotan jabatan berlaku bagi siapa saja yang membiarkan narkoba beredar di balik tembok lapas.
"Kami terus mengevaluasi sistem keamanan, terutama untuk mencegah penyelundupan barang haram. Karena modusnya makin beragam, ada yang dimasukkan ke bungkus rokok, tulang ayam di dalam sop hingga lainnya," jelas Mahsudi.
"Artinya tidak ada yang ditutupi. Justru aparat penegak hukum merasa terbantu karena pihak lapas kooperatif, kasusnya terbongkar," pungkas Mashudi.