Sebelumnya diberitakan pada Kamis (13/8/2026), beredar narasi warga binaan (narapidana) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), mengendalikan atau menjadi otak kejahatan penipuan online. Faktanya narapidana (napi) yang dimaksud mengendalikan penipuan saat masih berstatus penghuni Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar, bukan saat di Nusakambangan.
"Terkait berita yang beredar (tentang) adanya warga binaan Nusakambangan yang terlibat dalam kasus penipuan online yang saat ini sedang digelar penyidikannya oleh Polda Jawa Timur, saya akan menyampaikan bahwa warga binaan yang dimaksud dengan inisial IJS saat melakukan tindak pidana penipuan masih menjadi warga binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar," jelas Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas), Rika Aprianti,
Rika mengatakan kepindahan IJS dari Lapas Pematangsiantar ke Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan dilakukan pada 6 Juni 2026. Kala itu IJS kedapatan menggunakan ponsel di dalam lapas dan dijerat sanksi disiplin berupa masuk register F, di mana hak-hak bersyaratnya dihilangkan.
"IJS sudah dikenakan sanksi tindak disiplin pada saat masih menjadi warga binaan di Pematangsiantar. yaitu tindak pidana disiplin yang dimasukkan ke register F, berarti hak-hak bersyarat yang seharusnya didapatkan tidak diberikan. Bahkan beberapa hak bersyaratnya akan dicabut tim redaksi lain remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan hak bersyarat lainnya sesuai dengan ketetapan, ketentuan yang berlaku," terang Rika.
Seiring waktu, pihak Ditjenpas Kemenimipas menerima informasi dari kepolisian soal hasil pengembangan penyidikan kasus penipuan pada pertengahan Juli, bahwa napi berinisial IJS diduga terlibat penipuan yang dilaporkan korban pada Mei lalu.
Menerima informasi tersebut dari kepolisian, Ditjenpas Kemenimipas memfasilitasi penyidik memeriksa IJS di Ruang Pembinaan dan Pendidikan Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman. Pemeriksaan itu digelar pada 21 Juli 2026.
Petugas registrasi Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman turut mendampingi polisi memeriksa IJS. Begitupun Kepala Keamanan Lapas (KPLP).