Satgas itu nantinya beranggotakan dosen, karyawan, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni dari setiap fakultas.
"Dan bentuk satgas yang beranggotakan dosen, karyawan, tenaga pendidikan, mahasiswa dan alumni per fakultas untuk meminta masukan mereka," ujarnya.
Terkait tuntutan keterbukaan informasi, Ali mengatakan Unsoed akan memanfaatkan laman resmi universitas yang telah tersedia. Namun, tidak seluruh informasi nantinya dapat diakses secara umum.
"Untuk informasi publik yang bisa untuk umum, akan menggunakan web universitas yang sudah ada. Namun tidak semua, nanti ada yang hanya bisa diakses dengan akun khusus yang dibuat untuk mahasiswa," jelasnya.
Ali menambahkan, skema pembenahan tersebut telah dikonsultasikan dengan Kemendiktisaintek.
"Dan semuanya sudah dikonsultasikan ke Kemendiktisaintek," pungkasnya.
Diketahui, Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam kasus ini.Dirangkum NadiKabar.com, Sabtu (22/8/2026), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) terhadap Sodiq. Kemudian pada jumpa pers Jumat (21/8) malam, KPK mengumumkan ada 6 tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta6.Mulyono selaku pihak swasta
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap ada tiga klaster terkait kasus yang menjerat Sodiq dkk ini. Pertama, terkait dengan pemerasan terhadap orang tua yang ingin anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).Klaster kedua terkait dengan gratifikasi pada seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026. Klaster ketiga perihal tawar-menawar 'mahar' yang terjadi pada 2026.