Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Mahasiswa Unsoed yang 'Setor' Duit ke Rektor Tetap Bisa Kuliah
KPK menyatakan mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed) yang diterima lewat jalur seleksi Mandiri usai menyetor uang kepada Rektor Akhmad Sodiq tetap bisa menjalani kuliah seperti
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 22 Agustus 2026 pukul 22:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Taufik menjelaskan, kewenangan KPK hanya pada proses penegakan hukum. Sedangkan hal yang sifatnya evaluasi dan koreksi usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unsoed sepenuhnya menjadi kewenangan rektorat kampus serta kementerian terkait.
"Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda, jadi kita tidak masuk ke sisi itunya. Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya," ujar dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.