Taufik menjelaskan, kewenangan KPK hanya pada proses penegakan hukum. Sedangkan hal yang sifatnya evaluasi dan koreksi usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unsoed sepenuhnya menjadi kewenangan rektorat kampus serta kementerian terkait.

"Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda, jadi kita tidak masuk ke sisi itunya. Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya," ujar dia.