NADIKABAR.COM — Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) mendukung rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, mereka meminta mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based forfeiture (NCBF) tetap dilakukan melalui pengadilan.
Hal itu disampaikan perwakilan mahasiswa UT, Matondang, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Matondang mengatakan pihaknya ingin RUU Perampasan Aset segera memiliki kejelasan.
"Di sini, posisi kami ingin menegaskan secara sederhana, kami mendukung RUU ini, tetapi kami meminta agar kekuatan kewenangan negara diimbangi dengan pagar hukum yang kuat," katanya.
Matondang menilai perampasan aset diperlukan, khususnya untuk tidak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisasi besar lainnya, di mana pelaku dapat dipidana.
Matondang mengatakan mekanisme NCBF diperlukan untuk mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana saat proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan. Namun, mekanisme tersebut tak boleh dipakai hanya karena dianggap lebih cepat atau mudah.
"Kami juga memahami bahwa NCBF ini adalah mekanisme perampasan yang berfokus pada hubungan hukum terhadap aset. Kami menerima sekali keberadaannya, tetapi meminta syarat penggunaan beban pembuktiannya diperjelas," katanya.