Selain itu, Matondang menyoroti perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki kepentingan sah atas aset. Pihak yang perlu mendapat perlindungan antara lain pasangan, anak, ahli waris, kreditor, pembeli, penerima hibah, pemegang jaminan, hingga pemilik sah lainnya.

"Pasal 28 ayat (5) juga perlu dirumuskan hati-hati agar pembatasan terhadap tersangka atau terdakwa yang melarikan diri atau DPO tidak ikut menghapus pihak ketiga yang berdiri sendiri," ujarnya.

Matondang mencontohkan jika negara menemukan hasil kejahatan di sebuah rumah, pemerintah dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana. Namun, aset milik pihak ketiga yang sah tak semestinya ikut dirampas.

"Negara harus menjelaskan hubungan aset dengan kejahatan. Jika ada barang milik pasangan atau pihak lainnya, hak mereka juga tetap harus dipisahkan," jelasnya.

"Karena NCB harus menjadi jalur khusus untuk mengejar aset, bukan jalur belakang untuk menghindari proses pidana dan pembuktian," imbuh dia.