NADIKABAR.COM — Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) mendukung rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, mereka meminta mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based forfeiture (NCBF) tetap dilakukan melalui pengadilan.
Hal itu disampaikan perwakilan mahasiswa UT, Matondang, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Matondang mengatakan pihaknya ingin RUU Perampasan Aset segera memiliki kejelasan.
"Di sini, posisi kami ingin menegaskan secara sederhana, kami mendukung RUU ini, tetapi kami meminta agar kekuatan kewenangan negara diimbangi dengan pagar hukum yang kuat," katanya.
Matondang menilai perampasan aset diperlukan, khususnya untuk tidak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisasi besar lainnya, di mana pelaku dapat dipidana.
Matondang mengatakan mekanisme NCBF diperlukan untuk mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana saat proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan. Namun, mekanisme tersebut tak boleh dipakai hanya karena dianggap lebih cepat atau mudah.
"Kami juga memahami bahwa NCBF ini adalah mekanisme perampasan yang berfokus pada hubungan hukum terhadap aset. Kami menerima sekali keberadaannya, tetapi meminta syarat penggunaan beban pembuktiannya diperjelas," katanya.
Menurutnya, harus ada notice and control pengadilan diperjelas. Dia mengatakan NCBF perlu dipahami sebagai perampasan yang objek utamanya merupakan aset bukan pemidanaan orang.
"Jadi, menerima kebutuhan NCB ketika proses pidana benar-benar tidak dapat berjalan, misalnya karena tersangka atau terdakwa meninggal, dan melarikan diri, yang tidak diketahui keberadaannya setelah langkah yang wajar dilakukan, atau keadaan tertentu yang secara hukum membuat proses pidana tidak dilanjutkan," jelasnya.
"Di situlah NCB bisa dilakukan. Tetapi NCB tidak boleh dipakai hanya karena lebih cepat atau lebih mudah," sambungnya.
Menurutnya, jika proses pidana dapat berjalan normal, pidana tetap menjadi jalur utama. Sebab itu, dia mengatakan perampasan aset tetap harus diputus oleh pengadilan.
"Jadi, yang sangat penting, tidak sama dengan tanpa pengadilan. Perampasan aset tetap harus diperiksa dan diputus oleh pengadilan," ujarnya.
Selain itu, Matondang menyoroti perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki kepentingan sah atas aset. Pihak yang perlu mendapat perlindungan antara lain pasangan, anak, ahli waris, kreditor, pembeli, penerima hibah, pemegang jaminan, hingga pemilik sah lainnya.
"Pasal 28 ayat (5) juga perlu dirumuskan hati-hati agar pembatasan terhadap tersangka atau terdakwa yang melarikan diri atau DPO tidak ikut menghapus pihak ketiga yang berdiri sendiri," ujarnya.
Matondang mencontohkan jika negara menemukan hasil kejahatan di sebuah rumah, pemerintah dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana. Namun, aset milik pihak ketiga yang sah tak semestinya ikut dirampas.
"Negara harus menjelaskan hubungan aset dengan kejahatan. Jika ada barang milik pasangan atau pihak lainnya, hak mereka juga tetap harus dipisahkan," jelasnya.
"Karena NCB harus menjadi jalur khusus untuk mengejar aset, bukan jalur belakang untuk menghindari proses pidana dan pembuktian," imbuh dia.