NADIKABAR.COM — Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena meminta efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah.
Mahdalena dalam pernyataan tertulis yang diterima di Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu, mengatakan setiap komponen biaya haji harus dibahas secara terbuka dan terukur agar biaya yang ditanggung jamaah tetap terjangkau.
"Pembahasan biaya haji bukan hanya mengenai angka akhir, tetapi bagaimana setiap komponen pembiayaan dapat dikelola secara efisien, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah," kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan NTB I tersebut.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI pada Rabu menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351 per jamaah.
Dari jumlah tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban jamaah ditetapkan Rp54.648.825 atau 55,50 persen, sedangkan Rp43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Pelunasan Bipih memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta dan saldo nilai manfaat pada rekening virtual jamaah sekitar Rp3,4 juta.