Pemerintah kemudian memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jamaah sehingga rata-rata biaya yang perlu dilunasi jamaah menjadi Rp23.248.825.
Mahdalena mengatakan penetapan biaya tersebut harus diikuti pengawasan terhadap setiap komponen anggaran agar efisiensi tidak menyebabkan penurunan kualitas pelayanan.
"Yang harus kita pastikan adalah setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat kepada jamaah. Efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan," ujarnya.
Salah satu komponen yang menjadi perhatian Mahdalena adalah biaya penerbangan.
Dalam evaluasi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M, dia sebelumnya mempertanyakan tambahan biaya penerbangan sekitar Rp713 miliar dan meminta pemerintah membuka kontrak serta dasar pembebanan biaya tersebut.
Menurut Mahdalena, transparansi kontrak diperlukan untuk memastikan kewajaran biaya penerbangan, termasuk mekanisme apabila terjadi perubahan harga bahan bakar.