Selain penerbangan, dia meminta rincian pengadaan perlengkapan jamaah dan penggunaan nilai manfaat dana haji disampaikan secara transparan untuk mencegah pembebanan biaya yang tumpang tindih.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172 per jamaah.
Setelah pembahasan bersama DPR, rata-rata BPIH disepakati sebesar Rp98.466.351 per jamaah dengan komposisi Bipih 55,50 persen dan nilai manfaat 44,50 persen.
Mahdalena mengatakan pengawasan terhadap kualitas layanan tetap diperlukan, terutama untuk akomodasi, transportasi, konsumsi, serta pelayanan jamaah selama berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Ia berharap efisiensi biaya haji tidak hanya menghasilkan biaya yang lebih terjangkau, tetapi juga memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan akuntabel.