NADIKABAR.COM — Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena meminta efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah.
Mahdalena dalam pernyataan tertulis yang diterima di Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu, mengatakan setiap komponen biaya haji harus dibahas secara terbuka dan terukur agar biaya yang ditanggung jamaah tetap terjangkau.
"Pembahasan biaya haji bukan hanya mengenai angka akhir, tetapi bagaimana setiap komponen pembiayaan dapat dikelola secara efisien, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah," kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan NTB I tersebut.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI pada Rabu menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351 per jamaah.
Dari jumlah tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban jamaah ditetapkan Rp54.648.825 atau 55,50 persen, sedangkan Rp43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Pelunasan Bipih memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta dan saldo nilai manfaat pada rekening virtual jamaah sekitar Rp3,4 juta.
Pemerintah kemudian memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jamaah sehingga rata-rata biaya yang perlu dilunasi jamaah menjadi Rp23.248.825.
Mahdalena mengatakan penetapan biaya tersebut harus diikuti pengawasan terhadap setiap komponen anggaran agar efisiensi tidak menyebabkan penurunan kualitas pelayanan.
"Yang harus kita pastikan adalah setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat kepada jamaah. Efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan," ujarnya.
Salah satu komponen yang menjadi perhatian Mahdalena adalah biaya penerbangan.
Dalam evaluasi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M, dia sebelumnya mempertanyakan tambahan biaya penerbangan sekitar Rp713 miliar dan meminta pemerintah membuka kontrak serta dasar pembebanan biaya tersebut.
Menurut Mahdalena, transparansi kontrak diperlukan untuk memastikan kewajaran biaya penerbangan, termasuk mekanisme apabila terjadi perubahan harga bahan bakar.
Selain penerbangan, dia meminta rincian pengadaan perlengkapan jamaah dan penggunaan nilai manfaat dana haji disampaikan secara transparan untuk mencegah pembebanan biaya yang tumpang tindih.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172 per jamaah.
Setelah pembahasan bersama DPR, rata-rata BPIH disepakati sebesar Rp98.466.351 per jamaah dengan komposisi Bipih 55,50 persen dan nilai manfaat 44,50 persen.
Mahdalena mengatakan pengawasan terhadap kualitas layanan tetap diperlukan, terutama untuk akomodasi, transportasi, konsumsi, serta pelayanan jamaah selama berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Ia berharap efisiensi biaya haji tidak hanya menghasilkan biaya yang lebih terjangkau, tetapi juga memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan akuntabel.