Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Mahupiki sebut "illicit enrichment" tak perlu masuk UU Perampasan Aset
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) menyatakan ketentuan peningkatan kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) tidak perlu diatur atau dimasukkan ke
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 13:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) menyatakan ketentuan peningkatan kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) tidak perlu diatur atau dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Perwakilan Mahupiki Muhammad Mukhlish Nasrulloh menilai hal itu akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, berisiko menggeser asas praduga tak bersalah.
"Itu membebani tersangka untuk membuktikan ketidakbersalahannya," kata Mukhlish saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.