NADIKABAR.COM — Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) menyatakan ketentuan peningkatan kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) tidak perlu diatur atau dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Perwakilan Mahupiki Muhammad Mukhlish Nasrulloh menilai hal itu akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, berisiko menggeser asas praduga tak bersalah.

"Itu membebani tersangka untuk membuktikan ketidakbersalahannya," kata Mukhlish saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.