Selain itu, dia menilai ketentuan itu juga justru bisa menjadi alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau pihak tertentu. Namun jika ingin menerapkan hal itu, menurut dia, DPR perlu membuat undang-undang tersendiri.

"Atau masukkan ke dalam KUHP atau KUHP pengganti, bukan di UU Perampasan Aset," kata dia.

Dia pun mengingatkan agar RUU Perampasan Aset memerlukan kehati-hatian dalam penyusunannya agar implementasinya nanti tidak menimbulkan permasalahan. Sebab, dia menilai risiko yang menyangkut permasalahan profesionalisme aparat di lapangan masih besar.