Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Mahupiki sebut "illicit enrichment" tak perlu masuk UU Perampasan Aset
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) menyatakan ketentuan peningkatan kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) tidak perlu diatur atau dimasukkan ke
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 13:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, dia menilai ketentuan itu juga justru bisa menjadi alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau pihak tertentu. Namun jika ingin menerapkan hal itu, menurut dia, DPR perlu membuat undang-undang tersendiri.
"Atau masukkan ke dalam KUHP atau KUHP pengganti, bukan di UU Perampasan Aset," kata dia.
Dia pun mengingatkan agar RUU Perampasan Aset memerlukan kehati-hatian dalam penyusunannya agar implementasinya nanti tidak menimbulkan permasalahan. Sebab, dia menilai risiko yang menyangkut permasalahan profesionalisme aparat di lapangan masih besar.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.