Dia menilai UU itu mengatur kewenangan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan sangat kuat, sehingga rawan disalahgunakan. Apalagi jika tanpa jaminan profesionalisme, menurut dia, aparat dapat bertindak sewenang-wenang.

"APH (aparat penegak hukum) dan perangkatnya itu punya standardisasi. Paling tidak standar kompetensi dan kode etik yang tegas bagi APH," katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah pada Kamis. Dengan demikian, panitia kerja (Panja) mulai kick off membahas isi dari RUU itu.