Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Mahupiki sebut "illicit enrichment" tak perlu masuk UU Perampasan Aset
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) menyatakan ketentuan peningkatan kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) tidak perlu diatur atau dimasukkan ke
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 13:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia menilai UU itu mengatur kewenangan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan sangat kuat, sehingga rawan disalahgunakan. Apalagi jika tanpa jaminan profesionalisme, menurut dia, aparat dapat bertindak sewenang-wenang.
"APH (aparat penegak hukum) dan perangkatnya itu punya standardisasi. Paling tidak standar kompetensi dan kode etik yang tegas bagi APH," katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah pada Kamis. Dengan demikian, panitia kerja (Panja) mulai kick off membahas isi dari RUU itu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.