NADIKABAR.COM — Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) menyatakan ketentuan peningkatan kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) tidak perlu diatur atau dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Perwakilan Mahupiki Muhammad Mukhlish Nasrulloh menilai hal itu akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, berisiko menggeser asas praduga tak bersalah.

"Itu membebani tersangka untuk membuktikan ketidakbersalahannya," kata Mukhlish saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Selain itu, dia menilai ketentuan itu juga justru bisa menjadi alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau pihak tertentu. Namun jika ingin menerapkan hal itu, menurut dia, DPR perlu membuat undang-undang tersendiri.

"Atau masukkan ke dalam KUHP atau KUHP pengganti, bukan di UU Perampasan Aset," kata dia.

Dia pun mengingatkan agar RUU Perampasan Aset memerlukan kehati-hatian dalam penyusunannya agar implementasinya nanti tidak menimbulkan permasalahan. Sebab, dia menilai risiko yang menyangkut permasalahan profesionalisme aparat di lapangan masih besar.

Dia menilai UU itu mengatur kewenangan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan sangat kuat, sehingga rawan disalahgunakan. Apalagi jika tanpa jaminan profesionalisme, menurut dia, aparat dapat bertindak sewenang-wenang.

"APH (aparat penegak hukum) dan perangkatnya itu punya standardisasi. Paling tidak standar kompetensi dan kode etik yang tegas bagi APH," katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah pada Kamis. Dengan demikian, panitia kerja (Panja) mulai kick off membahas isi dari RUU itu.