"Dilarang keras membuang puntung rokok dalam keadaan menyala/hidup," demikian salah satu poin dalam surat imbauan tersebut yang diterima, Rabu (2/9/2026).
Seluruh masyarakat juga diimbau untuk menghentikan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka, baik di pekarangan rumah, tepi jalan maupun kawasan lain yang berdekatan dengan vegetasi kering.
Pembakaran sampah secara terbuka dinilai berisiko menimbulkan percikan api yang dapat memicu kebakaran lebih luas. Seluruh kegiatan pembakaran lahan maupun semak belukar juga diminta untuk dihentikan selama kondisi kekeringan ekstrem dan bencana asap masih berlangsung.
Tidak hanya langkah pencegahan, MADN juga mendorong masyarakat adat Dayak untuk melakukan ikhtiar spiritual dalam menghadapi kondisi kekeringan. Para Temenggung, Kepala Adat dan tokoh spiritual Dayak diminta menggelar ritual adat untuk memohon turunnya hujan sesuai tradisi masing-masing sub-suku Dayak.
Sejumlah ritual adat yang disebut dalam surat tersebut tim redaksi lain Ritual Mulang Kangkanong, Kanjan, maupun ritual lokal lainnya yang berlaku di masing-masing komunitas adat.