NADIKABAR.COM — Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta pengelola mal hingga kawasan komersial milik swasta memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi pengemudi ojek online (ojol). Ia menegaskan fasilitas tersebut tidak boleh hanya berlaku di lingkungan milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, pengelola parkir swasta juga perlu menerapkan kebijakan serupa untuk memudahkan pengemudi ojol saat menjemput penumpang maupun mengambil dan mengantarkan pesanan.
"Kami merekomendasikan agar pengelola parkir, baik milik pemerintah maupun swasta, memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi ojol yang melakukan penjemputan, pengantaran penumpang, serta pengambilan dan pengiriman barang," kata Jupiter dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Dia memahami salah satu keluhan utama pengemudi ojol adalah pungutan parkir saat mereka hanya berhenti sebentar untuk menjemput penumpang atau mengambil pesanan. Padahal, aktivitas tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat.